my map

https://www.google.co.id/maps/@-7.5532988,110.7662994,189m/data=!3m1!1e3!4m2!5m1!1b1?hl=id

Monday, April 7, 2008

Berpihak pada Askes atau Protap Rumah Sakit

Dokter Huda adalah seorang dokter ahli penyakit dalam, saat ini beliau berada dalam pilihan sulit. Dia sedang merawat seorang pasien Nn Linda yang menderita sepsis. Beruntung keadaan Nn Linda, karena sebelum menjadi sepsis telah dilakukan sensitivitas tes dari darah, sehingga sejak dini dapat ditentukan antibiotik apa yang tepat digunakan untuk mengatasi sepsis yang dihadapi Nn Linda. Hasil dari sensitivitas tes, menunjukkan bahwa antibiotik yang paling baik adalah Imipenem dan Ertapenem injeksi. Namun sayangnya, Nn Linda adalah pasien dari keluarga miskin, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, harus menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh Askes Gakin. Nn Linda sudah dirawat di kelas III, karena ketentuannya memang demikian. Sebenarnya ini bukan masalah, karena tidak ada pengaruh langsung pada proses penyembuhan penyakit Nn Linda. Yang menjadi masalah adalah pada ketentuan obat yang harus digunakan oleh Nn Linda. Ternyata baik Imipenem maupun Ertapenem tidak masuk dalam daftar obat yang bisa digunakan mengobati Nn Linda. Yang bisa digunakan adalah Ceftriaxon injeksi. Padahal dari hasil sensitivitas tes yang diterbitkan oleh bagian mikrobiologi rumah sakit Ceftriaxon sudah mengalami resisten bila terapi obat itu digunakan pada pasien Nn Linda.

Dengan sangat terpaksa dokter Huda, memberikan terapi injeksi Ceftriaxon kepada Nn Linda. Dan benar sebagaimana yang sudah diprediksikan sebelumnya, pemeriksaan hitung lekosit Nn Linda tidak beranjak turun malah menjadi semakin meningkat. Sebelumnya hitung lekosit 20.000, setelah diterapi dengan Ceftriaxon injeksi hitung lekosit malah menjadi 26.000. Keadaan umum Nn Linda makin memburuk.

Akhirnya Nn Linda meninggal, 2 hari sesudahnya.

Konflik Etik yang dijumpai

Dokter Huda mengalami konflik etik pada kasus ini

Justice, karena harus menangani kasus nn Linda pasien Askeskin, memperlakukan semua pasien askeskin harus sama-sama adil

dengan

Non Malefisence

Keadaan darurat, harus memberikan pertolongan, meskipun harus bertentangan dengan kaidah dasar bioetik justice pada pasien askeskin

5 comments:

pyuriko said...

Keputusan yang sangat sulit... disatu sisi harus mengikuti aturan yang berlaku, satu sisi lagi ada bagian perasaan yang berbelas kasih.

Namun, apapun itu semoga menjadi keputusan yang terbaik dan mengikuti hati...

Turut berduka cita atas pasiennya dr. Huda....

Anisa said...

innalillahi wainnailaihi rojiun.

Aris Hanafi said...

Kalau saya yg jadi dokter pasti pilih apapun yg menyembuhkan pasien. Itu pokok asal tujuan dokter ada: menyembuhkan pasien. Bukan mengikuti Askes atau Protap Rumah Sakit.

Istilah pengambilan hukumnya dalam kaidah Ushul Fiqh: Al ashlu bakoou maa kana 'ala maa kana.

Jadi...
Askes atau protap apapun jika tidak mendukung penyembuhan ya jangan pernah dipakai. Sebab asalnya tugas dokter adalah menyembuhkan pasien.

Wallahu'alam bishowaab...

Anonymous said...

Ngerinya Pak!. Ternyata begitu kemungkinan yg terjadi? Wah kalo gitu tetep aja dong org miskin ga terbantu. Katakanlah prinsip Pak Aris Hanafi diberlakukan, tapi oleh berapa dokter? Sementara Dokter di Indonesia aja udah berapa dan Gakin yg sakit berapa. Kasihan dokternya, tapi lebih kasihan lagi pasiennya. Biarpun udah ajal, tapi setidaknya prosesnya jgn yg seperti itulah. Haduh, harus lebih menggebu bikin tabungan kesehatan nih.

Anonymous said...

Menurut saya itu harus dibicarakan dengan petugas ASKES, karena suatu ketentuan pasti ada kebijakan, dilihat dari kasusnya dokter huda kan bisa bikin protokol pengobatannya, dan dari hasil test dokter jg bisa sampaikan bahwa pasien tersebut sudah mengalami resisten terhadap ceftriaxon, dari sana kan bisa disampaikan ke petugas ASKES yang nantinya akan di bicarakan ke pimpinan ASKES

Kebersamaan yang Indah Kita

Daisypath Anniversary Years Ticker

hanya bisa mengucapkan...

zwani.com myspace graphic comments