my map

https://www.google.co.id/maps/@-7.5532988,110.7662994,189m/data=!3m1!1e3!4m2!5m1!1b1?hl=id

Friday, November 9, 2007

Pasien membawa resep dokter lain

Alinea 1

Dokter Hendro, tempat praktiknya walaupun masih dalam satu kecamatan, jaraknya terpaut hanya 4 km dari tempat praktik dokter Pujo. Dalam hal senioritas dokter Hendro adalah yunior dokter Pujo. Namun demikian keduanya selalu membina hubungan baik, terbukti tidak ada konflik diantara mereka berdua, dan keduanya sama-sama menjabat pengurus IDI di kabupaten. Dokter Pujo adalah ketua sedangkan dokter Hendro menjabat sebagai sekretaris.

Alinea 2

Hingga datanglah bu Erna dengan anaknya….

“Dokter Hendro, sebenarnya pagi ini saya sudah memeriksakan Evi anak saya ini ke tempat praktik dokter Pujo…saya datang mendapatkan nomor urut yang ke tiga. Saya mendengar dari sesama yang antre, katanya dokter Pujo itu kalo ngasih obat dosis tinggi. Meski demikian saya tetap mengikuti antrean dan tetap bersedia kalau Evi diperiksa dokter Pujo.” Kata bu Erna.

“Sudah dapat resep?” tanya dokter Hendro.

“Sudah dokter” jawab bu Erna.

“Terus?” tanya dokter Hendro.

“Karena ada berita semacam itu, saya tidak yakin dokter, makanya saya datang ke sini… ini dokter, resep dari dokter Pujo…” kata bu Erna sambil menyerahkan resep dari dokter Pujo.

“Sebentar bu, maksud ibu, anak Evi mau diperiksakan ke saya?” tanya dokter Hendro.

“Iya, mohon dokter untuk bersedia memeriksa Evi sekaligus memberikan resepnya…. Sama mau nanya apa benar…resep dokter Pujo itu termasuk dosis tinggi dokter? Kata bu Erna.

……………………………………………..

Alinea 3

Akhirnya dokter Hendro, memeriksa anak Evi dan menyimpulkan diagnosis untuk anak Evi adalah Infeksi saluran pernafasan akut dengan disertai gastritis.

“Kok resep dokter Pujo belum dibaca dokte?” tanya bu Erna.

“O..iya” kata dokter Hendro

………………………………………………..

Alinea 4

Betapa terkejutnya dengan kombinasi obat yang diberikan oleh dokter Pujo.

Anak Evi, umur 3 tahun, berat badan 15 kg

R/ Amoxicilin 150 mg

Thiamphenicol 150 mg

Narfoz ¼ tab

Metoclopropamid ¼ tab

Mfla pulv dtd no XX

S 3 dd pulv 1

R/ Intunal syr no I

S 3 dd C 1¼

R/ Antacid syr no I

S 3 dd C 1¼

……………………………………………..

Alinea 5

Dalam benak dokter Hendro kombinasi antibiotic amoxicillin dengan thiamfenicol terlalu berlebihan, termasuk juga kombinasi metoclopropamid dengan narfoz terus masih ditambah dengan antacid untuk mengatasi rasa mual dan kembung juga berlebihan. Termasuk dalam hal biaya. Tetapi bagaimana cara mengomunikasikan keadaan ini kepada pasien? Kalau seandainya ia mengatakan yang sebenarnya, apa yang dikatakannya sampai juga ke telinga dokter Pujo. Apa yang dia katakan akan menjadi hujah atau dalil untuk membenarkan berita bahwa dokter Pujo kalau memberikan obat dosis tinggi. Berarti akan mengganggu hubungan harmonis yang sudah terjalin antara dia dengan dokter Pujo. Tetapi bagaimana cara mengatakannya ya?

……………………………………………….

Alinea 6

“Begini ya bu Erna… setiap dokter pasti mempunyai pertimbangan sendiri-sendiri dalam memberikan apa yang terbaik buat pasien-pasiennya. Saya sudah menuliskan resep yang menurut saya terbaik untuk anak ibu” kata dokter Hendro.

“Oo begitu ya dokter…setiap dokter pasti mempunyai pertimbangan sendiri-sendiri. Apa tidak ada standar dalam mengobati pasien?” tanya bu Erna

“Standar itu adalah rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar bu” kata dokter Hendro.

“Ya sudah dokter…tampaknya masih banyak antrean yang menunggu di luar. Berapa dokter..saya harus bayar?” tanya bu Erna.

………………………………………..


Daftar Kaidah Dasar Bioetika yang dihadapi pada kasus pasien membawa resep yang terlalu berlebihan, seperti kasus dokter Hendro.

1. Beneficence : dokter memberikan yang terbaik bagi pasien. Dokter berusaha menerapkan Golden Rule Principle. Dokter berusaha meminimalisir akibat buruk bagi pasien. Dan menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia.

2. Non maleficence : dalam pandangan dokter Hendro atau kita yang mendapati resep teman sejawat yang memberikan obat terlalu berlebihan atau bahkan kombinasi yang membahayakan, maka bila mengganti resep yang lebih aman dan tidak berlebihan à non maleficence; berusaha memberikan obat secara proporsional, berusaha memberikan manfaat yang lebih besar berhadapan dengan resiko dokter Hendro atau kita berhadapan dengan terancamnya hubungan baik sesame teman sejawat.

3. Autonomi : kita memberikan penjelasan mengapa kita memberikan resep yang berbeda (secara diplomatis) sebisa mungkin tanpa mengurangi wibawa teman sejawat kita di mata pasien.

4. Justice : dalam kasus ini menghargai hak sehat pasien. Pasien berusaha memeroleh kesehatannya. Kalau kita tidak mengoreksi resep yang “salah” dan kita menganggap akan menambah sakitnya pasien, maka kita akan berada dalam posisi mengabaikan hak mendapatkan sehat bagi pasien. Tidak memerlakukan sama dengan pasien lain yang sama-sama memeriksakan diri ke dokter Hendro (kita yang dimintai tolong pasien yang membawa resep dokter lain).

Kemungkinan PRIMA FACIE yang terjadi

Kebutuhan menerapkan kaidah beneficence, non maleficence dan justice LEBIH DIUTAMAKAN ketimbang autonomi pasien yang berusaha ingin mendapatkan alasan rasional mengapa kita mengganti resep teman sejawat yang kita pandang berlebihan, menambah kesakitan bahkan malah membahayakan jiwa pasien.

Dari sudut pandang MEDICAL INDICATIONS (beneficence & non maleficence):

Bahwa resep yang kita ketahui ada obat yang berlebihan, interaksi obat yang saling melemahkan bahkan membahayakan, maka secara medis ada indikasi yang bisa membenarkan bahwa memberikan resep baru yang kita buat dapat menghindarkan pasien dari keadaan yang membahayakan.

Dari sudut pandang PATIENT PREFERENCES (autonomi):

Secara mental dan secara hukum pasien ini (ibu pasien) capable. Serta kondisi yang dihadapi adalah bukan kegawatan. Jadi secara mendasar harus memperhatikan autonomi ibu pasien. Sedangkan pasien sendiri karena anak-anak, relative bisa diabaikan autonominya.

Karena membawa resep dari dokter lain yang kebetulan kita kenal dekat dengan dokter itu, maka kemungkinan besar ibu pasien menyangsikan keputusan medis yang dibuat teman sejawat. Artinya pasien tidak dapat bekerja sama dengan dokter sebelumnya. Di sini kita juga menghargai hak pasien untuk memilih dokter mana yang merawat dirinya.

Walaupun akhirnya kita juga mengetahui ada peresepan yang tidak rasional dan membahayakan.

Permasalahan yang timbul dari hubungan kita dengan pasien ini ketika mengatakan yang sebenarnya akan mempengaruhi hubungan kita dengan teman sejawat yang sebelumnya pernah mendapatkan konsultasi dari pasien.

Mengatakan yang sebenarnya sebenarnya adalah HAK pasien untuk mendapatkan informasi yang benar. HAK untuk memperoleh kesehatannya.

Dalam hubungan dokter – pasien tidak ada dilemma. Tetapi dilemma muncul ketika memerhatikan hubungan sesama teman sejawat.

Dari sudut pandang QUALITY OF LIFE (prinsip beneficence dan non maleficence dengan memperhatikan autonomi)

Memberikan pengertian mengapa kita memberikan resep yang berbeda dengan teman sejawat, (autonomi) dengan alasan kemanfaatan yang rasional (beneficence) dan memperhatikan dampak jangka panjang pengobatan yang tidak berakibat membahayakan (non maleficence) dan sebisa mungkin memilih kata-kata yang tidak berdampak menjatuhkan kewibawaan teman sejawat.

Kita memilih obat yang berbeda dengan alasan efektifitas dan tidak menimbulkan efek samping yang berarti dan berdampak pada menurunnya kualitas hidup penderita.

Dari sudut pandang CONTEXTUAL FEATURES (Kondisi yang mendasari)

Bagian yang sangat diperhatikan disini adalah :

o Pemilihan obat yang rasional à berdampak pada efektivitas dan efisiensi pengobatan à berdampak pada aspek financial.

o Kehati-hatian dalam mengungkapkan perbedaan (walaupun sebenarnya kesalahan teman sejawat dalam memberikan pengobatan yang tidak rasional) dengan bahasa yang netral seperti :

“…setiap dokter pasti mempunyai pertimbangan sendiri-sendiri dalam memberikan apa yang terbaik buat pasien-pasiennya. Saya sudah menuliskan resep yang menurut saya terbaik…. Dan ini berbeda dengan pertimbangan dengan teman sejawat saya…”

o Ketidak hati-hatian dalam berkata atau mengomunikasikan pada ibu pasien bisa berdampak

v Secara hukum… ucapan kita dijadikan hujah untuk menyerang teman sejawat.

v Atau dijadikan hujah untuk membenarkan isu yang selama ini terjadi misalnya dokter A selalu memberikan obat dosis tinggi. Kalau sampai nama kita disebut dengan jelas… membuat hubungan dengan sesama teman sejawat akan berdampak sangat buruk. (menebarkan isu membuat persaingan tidak sehat)

Kaidah Dasar Etika/Bioetika (Kedokteran Barat)

Kaidah dasar (prinsip) Etika / Bioetik adalah aksioma yang mempermudah penalaran etik. Prinsip-prinsip itu harus spesifik. Pada praktiknya, satu prinsip dapat dibersamakan dengan prinsip yang lain. Tetapi pada beberapa kasus, karena kondisi berbeda, satu prinsip menjadi lebih penting dan sah untuk digunakan dengan mengorbankan prinsip yang lain. Keadaan terakhir disebut dengan prima facie. Konsil Kedokteran Indonesia, dengan mengadopsi prinsip etika kedokteran barat, menetapkan bahwa, praktik kedokteran Indonesia mengacu kepada 4 kaidah dasar moral (sering disebut kaidah dasar etika kedokteran atau bioetika), juga prima facie dalam penerapan praktiknya secara skematis dalam gambar berikut : [1] [2] [3]

Oval: Prima Facie ‘ilat yang sesuaibeneficence

Autonomy

Non maleficence

Justice

Gambar. empat kaidah dasar etika dalam praktik kedokteran, dengan prima facie sebagai judge; penentu kaidah dasar mana yang dipilih ketika berada dalam konteks tertentu (‘ilat) yang relevan.

a. Menghormati martabat manusia (respect for person/autonomy). Menghormati martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki otonomi (hak untuk menentukan nasib diri sendiri), dan kedua, setiap manusia yang otonominya berkurang atau hilang perlu mendapatkan perlindungan.

· Pandangan Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia.

· Pandangan J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.

· Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi dirinya sendiri = otonom (sebagai mahluk bermartabat).

· Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi.

· Kaidah ikutannya ialah : Tell the truth, hormatilah hak privasi liyan, lindungi informasi konfidensial, mintalah consent untuk intervensi diri pasien; bila ditanya, bantulah membuat keputusan penting.

· Erat terkait dengan doktrin informed-consent, kompetensi (termasuk untuk kepentingan peradilan), penggunaan teknologi baru, dampak yang dimaksudkan (intended) atau dampak tak laik-bayang (foreseen effects), letting die.

b. Berbuat baik (beneficence). Selain menghormati martabat manusia, dokter juga harus mengusahakan agar pasien yang dirawatnya terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare). Pengertian ”berbuat baik” diartikan bersikap ramah atau menolong, lebih dari sekedar memenuhi kewajiban.

Tindakan berbuat baik (beneficence)

  • General beneficence :
    • melindungi & mempertahankan hak yang lain
    • mencegah terjadi kerugian pada yang lain,
    • menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain,
  • Specific beneficence :
    • menolong orang cacat,
    • menyelamatkan orang dari bahaya.

· Mengutamakan kepentingan pasien

· Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah sakit/pihak lain

· Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya > akibat-buruk)

· Menjamin nilai pokok : “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik terhadapnya” (apalagi ada yg hidup).

c. Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence). Praktik Kedokteran haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno: first, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti.

· Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti :

· Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien

· Minimalisasi akibat buruk

· Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal :

- Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting

- Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut

- Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif

- Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal).

· Norma tunggal, isinya larangan.

d. Keadilan (justice). Perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan jender tidak boleh dan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter.

· Treat similar cases in a similar way = justice within morality.

· Memberi perlakuan sama untuk setiap orang (keadilan sebagai fairness) yakni :

a. Memberi sumbangan relatif sama terhadap kebahagiaan diukur dari kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan/membahagiakannya)

b. Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).

  • Tujuan : Menjamin nilai tak berhingga setiap pasien sebagai mahluk berakal budi (bermartabat), khususnya : yang-hak dan yang-baik

· Jenis keadilan :

a. Komparatif (perbandingan antar kebutuhan penerima)

b. Distributif (membagi sumber) : kebajikan membagikan sumber-sumber kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata/merata, sesuai keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani-rohani; secara material kepada :

· Setiap orang andil yang sama

· Setiap orang sesuai dengan kebutuhannya

· Setiap orang sesuai upayanya.

· Setiap orang sesuai kontribusinya

· Setiap orang sesuai jasanya

· Setiap orang sesuai bursa pasar bebas

c. Sosial : kebajikan melaksanakan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bersama :

· Utilitarian : memaksimalkan kemanfaatan publik dengan strategi menekankan efisiensi social dan memaksimalkan nikmat/keuntungan bagi pasien.

· Libertarian : menekankan hak kemerdekaan social – ekonomi (mementingkan prosedur adil > hasil substantif/materiil).

· Komunitarian : mementingkan tradisi komunitas tertentu

· Egalitarian : kesamaan akses terhadap nikmat dalam hidup yang dianggap bernilai oleh setiap individu rasional (sering menerapkan criteria material kebutuhan dan kesamaan).

d. Hukum (umum) :

· Tukar menukar : kebajikan memberikan / mengembalikan hak-hak kepada yang berhak.

· pembagian sesuai dengan hukum (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum.

Prima Facie : dalam kondisi atau konteks tertentu, seorang dokter harus melakukan pemilihan 1 kaidah dasar etik ter-”absah” sesuai konteksnya berdasarkan data atau situasi konkrit terabsah (dalam bahasa fiqh ’ilat yang sesuai). Inilah yang disebut pemilihan berdasarkan asas prima facie.[4]

Norma dalam etika kedokteran (EK) :

· Merupakan norma moral yang hirarkinya lebih tinggi dari norma hukum dan norma sopan santun (pergaulan)

· Fakta fundamental hidup bersusila :

Etika mewajibkan dokter secara mutlak, namun sekaligus tidak memaksa. Jadi dokter tetap bebas,. Bisa menaati atau masa bodoh. Bila melanggar : insan kamil (kesadaran moral = suara hati)nya akan menegur sehingga timbul rasa bersalah, menyesal, tidak tenang.

Sifat Etika Kedokteran :

  1. Etika khusus (tidak sepenuhnya sama dengan etika umum)
  2. Etika sosial (kewajiban terhadap manusia lain / pasien).
  3. Etika individual (kewajiban terhadap diri sendiri = selfimposed, zelfoplegging)
  4. Etika normatif (mengacu ke deontologis, kewajiban ke arah norma-norma yang seringkali mendasar dan mengandung 4 sisi kewajiban = gesinnung yakni diri sendiri, umum, teman sejawat dan pasien/klien & masyarakat khusus lainnya)
  5. Etika profesi (biasa):

· bagian etika sosial tentang kewajiban & tanggungjawab profesi

· bagian etika khusus yang mempertanyakan nilai-nilai, norma-norma/kewajiban-kewajiban dan keutamaan-keutamaan moral

· Sebagian isinya dilindungi hukum, misal hak kebebasan untuk menyimpan rahasia pasien/rahasia jabatan (verschoningsrecht)

· Hanya bisa dirumuskan berdasarkan pengetahuan & pengalaman profesi kedokteran.

· Untuk menjawab masalah yang dihadapi (bukan etika apriori); karena telah berabad-abad, yang-baik & yang-buruk tadi dituangkan dalam kode etik (sebagai kumpulan norma atau moralitas profesi)

· Isi : 2 norma pokok :

· sikap bertanggungjawab atas hasil pekerjaan dan dampak praktek profesi bagi orang lain;

· bersikap adil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

  1. Etika profesi luhur/mulia :

Isi : 2 norma etika profesi biasa ditambah dengan :

· Bebas pamrih (kepentingan pribadi dokter < style="">

· Ada idealisme : tekad untuk mempertahankan cita-cita luhur/etos profesi = l’esprit de corpse pour officium nobile

7. Ruang lingkup kesadaran etis : prihatin terhadap krisis moral akibat pengaruh teknologisasi dan komersialisasi dunia kedokteran.



[1] KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA 2006

[2] Agus Purwadianto, Segi Kontekstual Pemilihan Prima Facie Kasus Dilemma Etik dan Penyelesaian Kasus Konkrit Etik, dalam bahan bacaan Program Non Gelar Blok II FKUI Juni 2007

[3] Professor Omar Hasan Kasule; September 2007; Filosofi Dalam Etika Kedokteran : Studi Banding Antara Sudut Pandang Islam dan Barat (Eropa); Seminar dan Lokakarya Implementasi Nilai-nilai Islam di dalam Pendidikan Kedokteran di Indonesia 8 – 9 September 2007

[4] Agus Purwadianto, Segi Kontekstual Pemilihan Prima Facie Kasus Dilemma Etik dan Penyelesaian Kasus Konkrit Etik, dalam bahan bacaan Program Non Gelar Blok II FKUI Juni 2007

Kebersamaan yang Indah Kita

Daisypath Anniversary Years Ticker

hanya bisa mengucapkan...

zwani.com myspace graphic comments